Diposting oleh
Ummu Asma' ath-Thalibah ,
,
Jumat, 01 Februari 2013
12.18
KEMESRAANMU BERSAMA DO'I, CUKUPLAH KALIAN BERDUA SAJA YANG TAHU
Sh. DR. Ashim Qaryooti ditanya :
Ya Sheikh, bagaimanakah hukumnya mempertontonkan keakraban antar suami
istri di media jejaring sosial sepertti facebook, dimana banyak orang
mungkin membaca hal-hal yang semestinya bersifat pribadi ?
Jawab :
Setiap bentuk komunikasi yang semestinya bersifat pribadi antara suami
istri TIDAK BOLEH diungkapkan di media jejaring sosial (facebook,
twitter, friendster dan yg sejenis) berkenaan dengan :
- Hayaa' (rasa malu), karena komunikasi antara suami istri secara adab merupakan bentuk hubungan pribadi.
- Hasad (dengki), karena kemesraan suami istri bisa menimbulkan hasad
dari orang yang belum bisa merasakan kemesraan yang sama dan hasad ini
bisa merugikan pasangan itu sendiri maupun orang lain.
Salin dari Saudah Ummu Uwais
0 Comments